Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dijalankan dengan asas
kekeluargaan, yang berarti koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu
orang tetapi untuk mencapai keuntungan bersama.
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yaitu Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Menurut
UU No.25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan
bersifat terbuka berarti siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi.
Dalam keanggotaan nya koperasi tidak melakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun.
Sedangkan
bersifat sukarela berarti menjadi anggota koperasi juga tidak boleh dipaksa
siapapun. Seorang anggota dapat mengundurkan diri sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Tiap
anggota bebas berpendapat sesuai dengan kaidah dan aturan yang jelas
berdasarkan prinsip koperasi. Hal ini berlaku pada kegiatan koperasi seperti
penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas dan penentuan pengurus atau
pengelola.
Pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Para anggota lah yang
memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha tiap anggota
Pembagian
SHU kepada anggota tidak dilakukan semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan besarnya jasa
usaha dari masing-masing anggota sehingga menjadi lebih adil dan rata.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi
memberikan timbal balik pada anggota-anggota yang telah menanamkan modal atau
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut dalam koperasi. Modal
dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan
sekedar untuk mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas. “Terbatas” maksudnya adalah tidak
melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian
Koperasi
bersifat mandiri dan tidak berada dibawah naungan organisasi lain serta tidak
mengandalkan instansi lain. Koperasi berdiri sendiri dan mandiri dalam
membentuk struktur organisasinya.
Landasan Koperasi
·
Landasan Idiil : Pancasila
·
Landasan struktural : UUD 1945 pasal 33
ayat 1
·
Landasan operasional : UU no. 25 tahun
1992
·
Landasan mental : kesetiakawanan dan
kesadaran pribadi
Sejarah Koperasi di Dunia
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan Koperasi Praindustri. Dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770
yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak
pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang
awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Perkembangan
koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.
Dan
perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara lainnya dan hingga sampai
saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan untuk mensejahterakan para
anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah banyak mampu mengatasi
permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara baik dieropa maupun
asia.dan ini sja yang dapat kami simpulkan dan semoga bermanfaat.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø Sebelum
Merdeka
Pada
zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan
terlilit hutang.
Karena
itu, di tahun 1896, Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi
dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga yang dipelopori oleh
Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Pada
tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S
Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi, yang bertujuan untuk
mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak
memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan
baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang
dan mengalami kegagalan.
Upaya
Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia tidak
sebatas pada bidang politik saja, tapi ke semua bidang termasuk perkoperasian.
Terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan untuk Indonesia saja.
Undang-undang
koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Belanda pada tahun 1876
(kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi
di Indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Pada 1927
di Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No.23 tentang peraturan-peraturan
koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut Undang-undang tersebut,
sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meski
kondisi Undang-undang di Indonesia demikian, upaya bangsa Indonesia untuk
melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak berhenti. Pada tahun 1929, Partai
Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat
berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43
koperasi di Indonesia.
Pada
1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam Negeri di mana
tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu
di tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh
pemerintah.
Dan
pada 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi
merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah
itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan Jepang keadaan perkoperasian di
Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia,
hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut Undang-Undang No.23 dan
menggantikannya dengan “Kumini” (koperasi model Jepang) yang hanya merupakan
alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.
Ø Setelah
Merdeka
Dengan
adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, kedudukan hukum
koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih baik.
Sejak
saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja nya. Karena itu Moh.Hatta disebut sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Ada
beberapa hal penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia,
yaitu:
·
Pada 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia
I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
· Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
Koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat.
·
Pada 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Ø Orde
baru hingga sekarang
· Pada 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mengesahkan Undang-Undang Koperasi No.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang No.14 tahun 1965.
· Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum
terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
· Pada 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Faktor-faktor yang mendukung
Koperasi di Indonesia
a) Kemampuan
menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak.
b) Kemampuan
koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan
pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
c) Penggunaan
faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead
yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat
menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
d) Terciptanya
keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak
mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
e) Pembebasan
resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang
selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara
anggota-anggotanya.
f) Pengaruh
dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap
dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di
antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Comments
Post a Comment