Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan, yang berarti koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang tetapi untuk mencapai keuntungan bersama.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan bersifat terbuka berarti siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi. Dalam keanggotaan nya koperasi tidak melakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Sedangkan bersifat sukarela berarti menjadi anggota koperasi juga tidak boleh dipaksa siapapun. Seorang anggota dapat mengundurkan diri sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Tiap anggota bebas berpendapat sesuai dengan kaidah dan aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi. Hal ini berlaku pada kegiatan koperasi seperti penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas dan penentuan pengurus atau pengelola.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Para anggota lah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
Pembagian SHU kepada anggota tidak dilakukan semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota sehingga menjadi lebih adil dan rata.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi memberikan timbal balik pada anggota-anggota yang telah menanamkan modal atau mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut dalam koperasi. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar untuk mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas. “Terbatas” maksudnya adalah tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5.      Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri dan tidak berada dibawah naungan organisasi lain serta tidak mengandalkan instansi lain. Koperasi berdiri sendiri dan mandiri dalam membentuk struktur organisasinya.

Landasan Koperasi
·         Landasan Idiil : Pancasila
·         Landasan struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
·         Landasan operasional : UU no. 25 tahun 1992
·         Landasan mental : kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

Sejarah Koperasi di Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan Koperasi Praindustri. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Perkembangan koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Dan perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara lainnya dan hingga sampai saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah banyak mampu mengatasi permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara baik dieropa maupun asia.dan ini sja yang dapat kami simpulkan dan semoga bermanfaat.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Ø  Sebelum Merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang.
Karena itu, di tahun 1896, Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

Pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi, yang bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan.

Upaya Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi ke semua bidang termasuk perkoperasian. Terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Belanda pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di Indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Pada 1927 di Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut Undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.

Meski kondisi Undang-undang di Indonesia demikian, upaya bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak berhenti. Pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu di tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.

Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan Jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut Undang-Undang No.23 dan menggantikannya dengan “Kumini” (koperasi model Jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.

Ø  Setelah Merdeka
Dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih baik.
Sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja nya. Karena itu Moh.Hatta disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Ada beberapa hal penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia, yaitu:
·         Pada 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·   Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, Koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
·         Pada 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·         Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Ø  Orde baru hingga sekarang
· Pada 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi No.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang No.14 tahun 1965.

·  Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).

· Pada 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

· Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.

Faktor-faktor yang mendukung Koperasi di Indonesia
a)      Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak.
b)      Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
c)      Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
d)     Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
e)      Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
f)       Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.


Comments