A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan
intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni
hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek
yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak
Kekayaan Intelektual atau yang sering disingkat “HKI” adalah hak yang timbul
atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Secara umum bisa dibilang bahwa obyek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Hak kekayaan intelektual istilah yang dipergunakan untuk merujuk kepada
seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang
telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud, sifat atau
memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ciri-ciri
utama HKI adalah hak-hak tersebut bisa dijual, dilisensikan, di wariskan
seperti hak-hak kebendaan lainnya.
B. Sejarah
Hak Kekayaan Intelektual
Secara historis, peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada
waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan
anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak
tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU
Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian
halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten
dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ),
namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad
yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama
yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S.
5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri,
dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961
pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda.
UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI.
Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini
dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah
undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku
tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11
November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah
ditetapkan sebagai Hari KI Nasional.
Pada tanggal 10 Mei1979 Indonesia
meratifikasi Konvensi Paris [Paris Convention for the Protection of Industrial
Property (Stockholm Revision 1967)] berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun
1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu
Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).
Pada tanggal 12 April 1982
Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta
1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak
Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai
awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim
ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres 34
adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan
peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di
kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Tim Keppres 34 selanjutnya membuat sejumlah terobosan, antara lain dengan
mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya
sistem paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten
yang telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah
mengesahkan UU Paten.
Pada tanggal 19 September 1987
Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12
tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No. 7 tahun 1987 secara jelas
dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 dilakukan karena semakin
meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan
menghancurkan kreativitas masyarakat.
Menyusuli pengesahan UU No. 7 tahun
1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral di
bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.
Pada tahun 1988 berdasarkan
Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta,
Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat
Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan
Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1
November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan
UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem
paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam
pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk
memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi
kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi memiliki peranan sangat
penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi
asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian,
ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem KI, termasuk paten, di
Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga
karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan HKI yang
efektif.
Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah
RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai
berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992 menggantikan UU Merek 1961. Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the
Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan
TRIPS).
Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997
Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang KI,
yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek
1992.
Di penghujung tahun 2000, disahkan
tiga UU baru di bidang KI, yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dalam upaya untuk menyelaraskan
semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada
tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten,
dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama
di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.
C. Sifat Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum yang
mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. kekayaan intelektual yang
dilindungi di Indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di
Indonesia.
Untuk mendapatkan perlindungan
tentunya pemilik, penemu atau penciptanya harus mendaftarkan penemuannya
tersebut dengan memilih beberapa cara berikut:
1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual di kantor pusat Jakarta.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI
terdaftar.
D. Macam-macam Hukum Kekayaan Intelektual
1. Paten, merupakan salah satu jenis HKI
yang paling populer di masyarakat. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya (penemuan) dibidang
teknologi. Contoh paten misalnya perlindungan untuk penemuan obat-obatan medis.
Nah nanti jika masa perlindugan patennya sudah habis, maka obat tersebut akan
menjadi obat generik (harga obatnya jadi lebih murah gaes).
- Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merk dagang ini salah satu jenis HKI yang paling gampang ditemui di masyarakat. Hampir semua penjual barang dan jasa pasti sudah memiliki merk. Kalau kita punya keyakinan merk dagang kita bakal terkenal, maka sebaiknya segera daftarkan merk dagang produk atau jasa kita, biar aman gaes, ga ada yang bisa dompleng keuntungan dari merk dagang kita yang sudah dikenal masyarakat luas.
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh hak cipta yang sering kita jumpai adalah ciptaan yang melekat pada sebuah lagu. Nah nanti jika waktu perlindungannya sudah berakhir maka lagu yang diciptakan tersebut akan menjadi public domain alias jadi milik umum. Contoh lagu yang sudah jadi public domain adalah lagu “happy birthday alias lagu selamat ulang tahun”.
- Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Contoh desain industri adalah desain apel krowak yang kece dan desain mobil kuda jingkrak yang sangat mahal.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Disini Sirkuit Terpadu dimaksudkan sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Contoh desain tata letak sirkuit terpadu adalah Motherboard/Mainboard yaitu papan rangkaian utama komputer untuk memasang processor, memory dan perangkat lainnya.
- Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Misalnya Kopi Toraja, Batik Yogyakarta, Kain Tapis Lampung.
- Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya rahasia dagang pada produk KFC dengan 11 bumbu rahasianya, yang masih saya reka-reka sampai saat ini.
- Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Saya kutip dari web LIPI salah satu contoh varietas yang sudah mendapatkan sertifikasi HKI untuk varietas tanaman adalah bunga Lipstik Aeschynanthus “SoeKa”. Infonya keunikan bunga ini terdapat pada tabung mahkota bagian luar bunga yang memiliki corak lurik sehingga berbeda dari bunga lipstik pada umumnya yang bercorak polos. Bunga lipstik jenis itu merupakan persilangan antara dua spesies yang berbeda yaitu Aeschynanthus “Radicans” kelopak hijau dengan Aeschynanthus “Tricolor”.
E. Peran
dan Tantangan Sistem HaKI di Masa Depan
·
Menciptakan iklim perdagangan dan
investasi yang kompetitif;
·
Meningkatkan perkembangan teknologi;
·
Mendukung perkembangan dunia usaha yang
kompetitif dan spesifik di pasar global;
·
Meningkatkan invensi dan inovasi dalam
negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
·
Mempromosikan sumber daya sosial dan
budaya yang dimiliki;
·
Memberikan reputasi internasional untuk
ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
F. Prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual
·
Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta
·
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam
penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
·
Prinsip
Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Referensi :
https://www.google.com/amp/s/www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/amp
Comments
Post a Comment