; Perusahaan Kecil

Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola secara pribadi, tidak dominan dalam operasinya, dan tidak terlibat dalam praktik inovasi. Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersihi paling banyak Rp 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan). Sedangkan menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relative kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta.
Ciri-ciri perusahaan kecil:
×         Manajemen berdiri sendiri
Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga. Tidak ada pemisahan yang tegas anatar pemilik dengan pengelola perusahaan.
×         Investasi Modal Terbatas
Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relatif kecil.
×         Daerah operasinya lokal
Dalam hal ini manajer dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
×         Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan, baik dari segi asset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Kelebihan Usaha Kecil:
ü  Kepeimlikan
Didalam sebuah usaha kecil maka manajer perusahaan akan memiliki fungsi ganda dan merangkap sebagai semua fungsi dari manajerial seperti administrasi, keuangan, dan juga marketing. Ini adalah salah satu kelebihan yang hanya dimiliki oleh usaha kecil dimana akan meminimalisir biaya yang akan dikeluarkan untuk menggaji karyawan. Karena perusahaan kecil tidak membutuhkan beragam pembagian fungsi kerja yang terlali mendetail dan spesifik.
ü  Lapangan Kerja
Kelebihan lain dari perusahaan kecil adalah membantu dalam menyediakan lapangan kerja yang baru, jasa-jasa baru, barang baru, sumber daya baru, dan inovasi baru. Karena perusahaan kecil lebih mudah di bangun dan dikelola maka perusahaan kecil ini kian marak muncul. Hal ini tentunya akan sangat membantu khususnya bagi pemerintah untuk menyediakan banyaknya lapangan kerja baru bagi para pekerja yang masih belum mendapatkan lahan pekerjaan yang cocok. Dan juga perusahaan kecil ini lebih kreatif dan memiliki banyak ide-ide baru yang inovatif.
ü  Fleksibel
Usaha kecil bersifat fleksibel dan memiliki bentuk fluktuasi dari jangka pendek namaun sayangnya sebagian besar usaha kecil tidak memiliki rencana jangka panjang.
ü  Kebebasan
Perusahaan kecil memiliki kebebasan yang kadang tidak dimiliki oleh perusahaan besar. Dimana pemegang perusahaan kecil bisa dengan lebih leluasa dalam menentukam harga atas produksi jasa maupun barang yang mereka miliki tersebut. Karena merekalah pemegang dari segala sumber asset kekayaan dan hasil produksi tentunya bisa ditentukan dengan mudah oleh mereka sendiri.
ü  Prosedur hukumnya sederhana
Perusahaan kecil ini memiliki kelebihan di bidang hokum, yaitu mudah mendirikannya. Berbeda dengan perusahaan besar atau industri besar yang harus berlandaskan hukum serta notaris.
ü  Pajak
Hal ini juga yang menjadi kelebihan usaha kecil disbanding perusahaan besar atau industri. Dimana yang akan membayar sejumlah pajak adalah pemilik (pribadi) bukan usaha yang dimilikinya.
ü  Status
Status dari usaha kecil bisa didapatkan dengan mudah dibandingkan dengan usaha besar, ini juga merupakan kelebihan usaha kecil dimana usaha kecil ini mudah dibubarkan kapan saja jika dikehendaki. Pemilik perusahaan memiliki wewenang bebas membubarkan usahanya kapan saja sesuai yang diinginkan pemilik.
Kelemahan Usaha Kecil:
o    Pembagian Kerja
Pembagian kerja yang dimiliki oleh usaha kecil ini tidak jelas dan tidak proporsional. Dimana jumlah karyawan yang terbatas kadang kala harus berusaha lebih keras dan bekerja melebihi batasan jam kerja karena tidak adanya pembagian pekerjaan yang tersusun secara spesifik.
o    Pemasaran produk
Produk yang jarang laku dikarenakan persediaan barang produksi yang terlalu banyak.
o    Manajemen Usaha
Karena pada usaha kecil biasanya manajemen usaha tidak disusum dan dibentuk sedetail dan sebagus usaha besar maka banyak yang menyebabkan keterbatasan akan masalah finansial. Dimana sumber modal usaha kecil bergantung pada pemilik atau pengusaha tersebut.
o    Pinjaman
Resiko pinjaman atau hutang dari usaha kecil ini akan otomatis ditanggung si pemilik.
o    Pemasaran
Karena tidak ada bagian khusus untuk pemasaran maka usaha kecil akan lebih sulit untuk memasarkan hasil produksi mereka.
Mengembangkan Perusahaan Kecil
mengembangkan perusahaan diperlukan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan), profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ). Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.
Kegagalan perusahaan kecil
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.

Comments