Perusahaan Kecil
Perusahaan
kecil adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola secara pribadi, tidak
dominan dalam operasinya, dan tidak terlibat dalam praktik inovasi. Usaha kecil
merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, kategori usaha kecil adalah yang
memiliki kekayaan bersihi paling banyak Rp 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah
dan bangunan). Sedangkan menurut Financial Accounting Standard Board (FASB)
mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan
kecil yang operasinya relative kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang
dari $5 juta.
Ciri-ciri perusahaan kecil:
×
Manajemen
berdiri sendiri
Biasanya
para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga. Tidak ada pemisahan yang tegas
anatar pemilik dengan pengelola perusahaan.
×
Investasi
Modal Terbatas
Pada
umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil
pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relatif kecil.
×
Daerah
operasinya lokal
Dalam
hal ini manajer dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan
dengan letak perusahaan.
×
Ukuran
Perusahaan
Ukuran
perusahaan, baik dari segi asset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang
kecil.
Kelebihan Usaha Kecil:
ü
Kepeimlikan
Didalam
sebuah usaha kecil maka manajer perusahaan akan memiliki fungsi ganda dan
merangkap sebagai semua fungsi dari manajerial seperti administrasi, keuangan,
dan juga marketing. Ini adalah salah satu kelebihan yang hanya dimiliki oleh
usaha kecil dimana akan meminimalisir biaya yang akan dikeluarkan untuk
menggaji karyawan. Karena perusahaan kecil tidak membutuhkan beragam pembagian
fungsi kerja yang terlali mendetail dan spesifik.
ü
Lapangan
Kerja
Kelebihan
lain dari perusahaan kecil adalah membantu dalam menyediakan lapangan kerja
yang baru, jasa-jasa baru, barang baru, sumber daya baru, dan inovasi baru. Karena
perusahaan kecil lebih mudah di bangun dan dikelola maka perusahaan kecil ini
kian marak muncul. Hal ini tentunya akan sangat membantu khususnya bagi
pemerintah untuk menyediakan banyaknya lapangan kerja baru bagi para pekerja
yang masih belum mendapatkan lahan pekerjaan yang cocok. Dan juga perusahaan
kecil ini lebih kreatif dan memiliki banyak ide-ide baru yang inovatif.
ü
Fleksibel
Usaha
kecil bersifat fleksibel dan memiliki bentuk fluktuasi dari jangka pendek
namaun sayangnya sebagian besar usaha kecil tidak memiliki rencana jangka
panjang.
ü
Kebebasan
Perusahaan
kecil memiliki kebebasan yang kadang tidak dimiliki oleh perusahaan besar.
Dimana pemegang perusahaan kecil bisa dengan lebih leluasa dalam menentukam
harga atas produksi jasa maupun barang yang mereka miliki tersebut. Karena
merekalah pemegang dari segala sumber asset kekayaan dan hasil produksi
tentunya bisa ditentukan dengan mudah oleh mereka sendiri.
ü
Prosedur
hukumnya sederhana
Perusahaan
kecil ini memiliki kelebihan di bidang hokum, yaitu mudah mendirikannya.
Berbeda dengan perusahaan besar atau industri besar yang harus berlandaskan hukum
serta notaris.
ü
Pajak
Hal
ini juga yang menjadi kelebihan usaha kecil disbanding perusahaan besar atau industri.
Dimana yang akan membayar sejumlah pajak adalah pemilik (pribadi) bukan usaha
yang dimilikinya.
ü
Status
Status
dari usaha kecil bisa didapatkan dengan mudah dibandingkan dengan usaha besar,
ini juga merupakan kelebihan usaha kecil dimana usaha kecil ini mudah
dibubarkan kapan saja jika dikehendaki. Pemilik perusahaan memiliki wewenang
bebas membubarkan usahanya kapan saja sesuai yang diinginkan pemilik.
Kelemahan Usaha Kecil:
o
Pembagian
Kerja
Pembagian
kerja yang dimiliki oleh usaha kecil ini tidak jelas dan tidak proporsional.
Dimana jumlah karyawan yang terbatas kadang kala harus berusaha lebih keras dan
bekerja melebihi batasan jam kerja karena tidak adanya pembagian pekerjaan yang
tersusun secara spesifik.
o
Pemasaran
produk
Produk
yang jarang laku dikarenakan persediaan barang produksi yang terlalu banyak.
o
Manajemen
Usaha
Karena
pada usaha kecil biasanya manajemen usaha tidak disusum dan dibentuk sedetail
dan sebagus usaha besar maka banyak yang menyebabkan keterbatasan akan masalah
finansial. Dimana sumber modal usaha kecil bergantung pada pemilik atau
pengusaha tersebut.
o
Pinjaman
Resiko
pinjaman atau hutang dari usaha kecil ini akan otomatis ditanggung si pemilik.
o
Pemasaran
Karena
tidak ada bagian khusus untuk pemasaran maka usaha kecil akan lebih sulit untuk
memasarkan hasil produksi mereka.
Mengembangkan Perusahaan Kecil
mengembangkan perusahaan diperlukan
pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya
dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan),
profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para
pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang
kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya
dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran,
jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ). Pertimbangan
yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait
erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk
kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.
Kegagalan perusahaan kecil
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil.
Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman
manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan,
ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang
sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan
kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.
Comments
Post a Comment